Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 355

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Wilayah dan Informasi Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan wilayah pertambangan dan pengelolaan informasi mineral dan batubara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 355 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id