Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 820

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan; dan b. Subbidang Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 820 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id