Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 551

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Bagian Rencana dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, program, anggaran, dan pengelolaan sistem informasi; dan b. pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, barang milik negara dan akuntansi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 551 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id