Koreksi Pasal 551
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Bagian Rencana dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, program, anggaran, dan pengelolaan sistem informasi; dan
b. pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, barang milik negara dan akuntansi.
Koreksi Anda
