Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 696

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 695, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, pengadaan dan pengembangan pegawai serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan mutasi, kesejahteraan, dokumentasi dan tata naskah, serta penerapan sistem informasi kepegawaian; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsional.
Koreksi Anda