Koreksi Pasal 696
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 695, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, pengadaan dan pengembangan pegawai serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan mutasi, kesejahteraan, dokumentasi dan tata naskah, serta penerapan sistem informasi kepegawaian; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsional.
Koreksi Anda
