Koreksi Pasal 244
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Kepegawaian.
Koreksi Anda
