Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian bantuan hukum.
Koreksi Anda
