Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 182

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengangkutan minyak dan gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan hasil olahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 182 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id