Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 925

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik negara minyak dan gas bumi. (2) Subbidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Energi, Mineral, Batubara dan Unit Utama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik negara energi, mineral, batubara, dan barang milik negara Unit Utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 925 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id