Koreksi Pasal 422
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri atas:
a. Seksi Keselamatan Pertambangan Mineral; dan
b. Seksi Keselamatan Pertambangan Batubara.
Koreksi Anda
