Koreksi Pasal 656
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Geologi Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, program, evaluasi, pelaporan, pemberian rekomendasi teknis pengelolaan lingkungan dan penataan ruang serta pelaksanaan pemetaan, penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemodelan, dan bimbingan teknis di bidang geologi lingkungan.
Koreksi Anda
