Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 830

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 829, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, organisasi, tata laksana, hukum, hubungan masyarakat, serta keprotokolan; dan b. pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 830 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id