Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 759

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang mineral dan batubara. (2) Subbidang Sarana Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan standar, pedoman, dan kriteria teknis, serta pengelolaan sarana teknis penelitian, pengembangan, dan hasil perekayasaan teknologi di bidang mineral dan batubara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 759 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id