Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 923

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 922, Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik negara minyak dan gas bumi; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik negara energi, mineral, batubara, dan barang milik negara Unit Utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 923 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id