Koreksi Pasal 923
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 922, Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik negara minyak dan gas bumi; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik negara energi, mineral, batubara, dan barang milik negara Unit Utama.
Koreksi Anda
