Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; b. Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi; c. Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; d. Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan e. Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 109 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id