Koreksi Pasal 634
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Bidang Pengamatan dan Penyelidikan Gunungapi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, penetapan status, peringatan dini, rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi dan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik, serta pengamatan gunungapi Wilayah Barat; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan, penetapan status, peringatan dini, rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi dan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik, serta pengamatan gunungapi Wilayah Timur.
Koreksi Anda
