Koreksi Pasal 913
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Penatausahaan Barang Milik Negara;
c. Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
d. Bidang Pengamanan dan Pemeliharaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
