Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 913

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Penatausahaan Barang Milik Negara; c. Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara; d. Bidang Pengamanan dan Pemeliharaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 913 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id