Koreksi Pasal 881
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Standar dan Sarana Prasarana terdiri atas:
a. Subbidang Penyiapan Standar Pendidikan dan Pelatihan; dan
b. Subbidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
