Koreksi Pasal 682
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi serta infrastruktur teknologi informasi.
(2) Subbidang Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan pengelolaan dokumentasi.
Koreksi Anda
