Koreksi Pasal 797
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Kepegawaian;
b. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan
b. Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional dan Kinerja Pegawai.
Koreksi Anda
