Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 886

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Ahli di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis; b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan; c. Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi; d. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; dan e. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 886 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id