Koreksi Pasal 886
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Staf Ahli di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis;
b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
c. Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi;
d. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; dan
e. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan.
Koreksi Anda
