Koreksi Pasal 921
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penatausahaan Barang Milik Negara Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik negara di bidang minyak dan gas bumi.
(2) Subbidang Penatausahaan Barang Milik Negara Energi, Mineral, Batubara, dan Unit Utama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik negara di bidang energi, mineral, batubara, serta barang milik negara Unit Utama.
Koreksi Anda
