Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 644

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Evaluasi Bencana Gunungapi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan dan pelaksanaan analisis risiko dan kontijensi bencana gunungapi, serta pengelolaan sistem dan pelayanan informasi. (2) Subbidang Evaluasi Bencana Gempa Bumi dan Gerakan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, kriteria, rencana, pelaporan dan pelaksanaan analisis risiko bencana geologi dan kontijensi gempa bumi, tsunami, dan gerakan tanah.
Koreksi Anda