Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 506

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelayanan dan Pengawasan Usaha Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan dan pengawasan usaha aneka energi baru dan energi terbarukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 506 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id