Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 776

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775, Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, serta pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan; dan b. penyusunan standar, pedoman, dan kriteria teknis, serta pengelolaan sarana teknis penelitian, pengembangan, dan hasil perekayasaan di bidang geologi kelautan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 776 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id