Koreksi Pasal 776
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775, Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, serta pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan; dan
b. penyusunan standar, pedoman, dan kriteria teknis, serta pengelolaan sarana teknis penelitian, pengembangan, dan hasil perekayasaan di bidang geologi kelautan.
Koreksi Anda
