Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga Menteri mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan urusan kerumahtanggaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan pelaksanaan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda