Koreksi Pasal 459
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Panas Bumi terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyiapan Program Panas Bumi;
b. Subdirektorat Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi;
c. Subdirektorat Pelayanan dan Bimbingan Usaha Panas Bumi;
d. Subdirektorat Investasi dan Kerja Sama Panas Bumi;
e. Subdirektorat Keteknikan dan Lingkungan Panas Bumi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
