Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 459

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Panas Bumi terdiri atas: a. Subdirektorat Penyiapan Program Panas Bumi; b. Subdirektorat Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi; c. Subdirektorat Pelayanan dan Bimbingan Usaha Panas Bumi; d. Subdirektorat Investasi dan Kerja Sama Panas Bumi; e. Subdirektorat Keteknikan dan Lingkungan Panas Bumi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda