Koreksi Pasal 734
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733, Bidang Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan teknis dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan fasilitasi penilaian pelaksanaan penelitian, pengembangan dan perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, pengetahuan dan inovasi, serta standar, pedoman, kriteria di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi; dan
b. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta standar, pedoman, kriteria di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi.
Koreksi Anda
