Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 809

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Kerja Sama; c. Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan; d. Bidang Sarana dan Prasarana Teknis; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda