Koreksi Pasal 809
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program dan Kerja Sama;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan;
d. Bidang Sarana dan Prasarana Teknis; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
