Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 374

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 374 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id