Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perundang-undangan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
(2) Subbagian Perundang-undangan Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
(3) Subbagian Perundang-undangan Mineral, Batubara, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang mineral, batubara, dan geologi.
Koreksi Anda
