Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rencana Kebutuhan mempunyai tugas melakukan penyusunan standardisasi sarana dan prasarana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Pengelolaan Inventaris mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang inventaris Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Distribusi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan distribusi dan pelaporan barang inventaris Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda