Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi;
b. Subdirektorat Pengembangan Investasi Minyak dan Gas Bumi;
c. Subdirektorat Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi;
d. Subdirektorat Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Minyak dan Gas Bumi;
e. Subdirektorat Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
