Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 131

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: a. Subdirektorat Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi; b. Subdirektorat Pengembangan Investasi Minyak dan Gas Bumi; c. Subdirektorat Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi; d. Subdirektorat Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Minyak dan Gas Bumi; e. Subdirektorat Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 131 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id