Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 287

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Fasilitasi Hubungan Komersial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi hubungan komersial tenaga listrik. (2) Seksi Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi penyelesaian perselisihan tenaga listrik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 287 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id