Koreksi Pasal 272
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengaturan dan Pengawasan Usaha Tenaga Listrik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan usaha tenaga listrik.
Koreksi Anda
