Koreksi Pasal 687
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara;
dan
e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan.
Koreksi Anda
