Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 687

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara; dan e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan.
Koreksi Anda