Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 926

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengamanan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan pengamanan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara.
Koreksi Anda