Koreksi Pasal 926
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Pengamanan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan pengamanan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara.
Koreksi Anda
