Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 216

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Keselamatan Pekerja dan Umum Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan pekerja dan umum hilir minyak dan gas bumi. (2) Seksi Keselamatan Instalasi Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keselamatan instalasi hilir minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 216 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id