Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana umum, serta bahan sidang dan rapat Pimpinan di bidang minyak dan gas bumi, dan ketenagalistrikan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana umum, serta bahan sidang dan rapat Pimpinan di bidang mineral, batubara, energi baru, terbarukan, konservasi energi, dan geologi; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana umum, serta bahan sidang dan rapat Pimpinan di bidang tugas unsur pembantu pemimpin, pendukung, dan pengawas serta penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana umum di bidang tugas dukungan administrasi dan/atau teknis terhadap lembaga nonstruktural di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
