Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 790

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Bagian Rencana dan Laporan; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 790 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id