Koreksi Pasal 790
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Bagian Rencana dan Laporan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
