Koreksi Pasal 805
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
b. Subbagian Perlengkapan.
Koreksi Anda
