Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 269

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pengusahaan ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 269 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id