Koreksi Pasal 825
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kilang dan Utilitas mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan jasa serta tempat uji kompetensi sarana dan prasarana teknis kilang dan utilitas.
(2) Subbidang Laboratorium dan Bengkel mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan jasa serta tempat uji kompetensi sarana dan prasarana teknis laboratorium dan bengkel.
Koreksi Anda
