Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 283

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Harga Jual dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik. (2) Seksi Tarif Tenaga Listrik dan Subsidi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tarif tenaga listrik dan subsidi listrik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 283 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id