Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 735

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Program terdiri atas: a. Subbidang Penyiapan Rencana; dan b. Subbidang Analisis dan Evaluasi.
Koreksi Anda