Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 387

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 386, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial batubara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial batubara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial batubara; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial batubara.
Koreksi Anda