Koreksi Pasal 387
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 386, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial batubara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial batubara;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial batubara; dan
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan usaha, pengawasan usaha eksplorasi, pengawasan usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha dan hubungan komersial batubara.
Koreksi Anda
