Koreksi Pasal 516
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Keteknikan dan Lingkungan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan terdiri atas:
a. Seksi Keteknikan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan; dan
b. Seksi Perlindungan Lingkungan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Koreksi Anda
