Koreksi Pasal 440
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas:
a. Bagian Rencana dan Laporan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum;
d. Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
