Koreksi Pasal 733
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi.
Koreksi Anda
