Koreksi Pasal 325
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Bagian Rencana dan Laporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengelolaan sistem dan pelayanan informasi; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan laporan serta penyusunan akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
