Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 325

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Bagian Rencana dan Laporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan sistem dan pelayanan informasi; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan laporan serta penyusunan akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda