Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 410

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan usaha jasa, pengawasan teknik, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan usaha jasa, pengawasan teknik, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan usaha jasa, pengawasan teknik, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi dan usaha jasa, pengawasan teknik, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara; dan e. pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Tambang.
Koreksi Anda