Koreksi Pasal 410
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan usaha jasa, pengawasan teknik, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan usaha jasa, pengawasan teknik, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan usaha jasa, pengawasan teknik, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi dan usaha jasa, pengawasan teknik, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara; dan
e. pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Tambang.
Koreksi Anda
